JAKARTA – Habib Rizieq Shihab kembali tersandung kasus hukum. Kali ini dia dilaporkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut atas dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan, dia melaporkan 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar, Jumat (22/1/2021).
Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren tersebut.
Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
Baca juga: PTPN VIII Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim soal Lahan Megamendung
Dia mengungkapkan, ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII, amun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi. "Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.