JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) meminta polisi untuk memberikan hukuman seberat beratnya kepada mantan kader PAN Nusa Tenggara Barat (NTB) A A yang diduga mencabuli putrinya sendiri ketika istrinya sedang menderita Covid-19
"Kami mengetuk nurani aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/1/2021).
(Baca juga: Oknum Polisi Mesum dengan Janda di Ruang Isolasi RSUD Dompu Terpapar Covid-19)
Eddy juga membenarkan bahwa pelaku tadinya merupakan kader PAN, tapi ia menegaskan bahwa A A sudah dipecat secara tidak hormat dari anggota Partai Amanat Nasional.
Pelaku sendiri diketahui telah keluar dari PAN dan kini merupakan bagian dari pendukung Amien Rais yang segera membentuk Partai Ummat.
"Partai Amanat Nasional mengutuk keras tindakan bejat dan amoral dari Ali Ahmad. Kami tegaskan bahwa Ali Ahmad dipecat secara tidak hormat dari partai," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR ini menambahkan, PAN tidak akan mentoleransi perilaku kadernya yang berbuat amoral serta melanggar hukum dan norma-norma kesusilaan.
"PAN akan bersikap tegas kepada siapapun yang melanggar hukum dan berbuat asusila. Tidak ada tempat di PAN untuk perilaku bejat dan amoral seperti yang dilakukan Ali Ahmad," tegas legislator Dapil Jawa Barat ini.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP