JAKARTA - Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto didakwa telah menyuap nantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Hiendra didakwa menyuap Nurhadi dan menantunya sebesar Rp45 miliar.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp45.726.955.000 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung tahun 2012-2016 melalui Rezky Herbiyono," ujar Jaksa penuntut umum pada KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021).
Suap itu dimaksudkan agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
"gugatan melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT," kata jaksa KPK.
Jaksa KPK menjelaskan, sejak 2014 sampai 2016, terdakwa selaku Direktur Utama PT MIT mempunyai permasalahan hukum dengan PT KBN pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI.
Hal itu terkait gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara serta gugatan perdata melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT.
"Selanjutnya terdakwa menghubungi Nurhadi melalui Rezky Herbiyono untuk mengupayakan pengurusan permasalahan hukum tersebut," kata Jaksa KPK.
Baca Juga : Sidang Dakwaan Penyuap Nurhadi Ditunda Gegara Belum Ada Penasihat Hukum
Atas permohonan Hiendra kemudian Nurhadi dalam jabatannya selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang mempunyai kewenangan di antaranya melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, bersama Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan permasalahan hukum tersebut.