Lalu untuk perkantoran, perusahaan wajib menerapkan kerja dari rumah (work from home) terhadap 75% karyawan. Kemudian, kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara daring.
Dan restoran hanya diperbolehkan makan di tempat dengan batas maksimal kapasitas 25%. Sistem pemesanan makanan untuk dibawa pulang masih diperbolehkan, dan untuk aturan kegiatan di tempat ibadah juga tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50%.
Dan untuk sektor industri tetap bisa beroperasi 100%, dan fasilitas umum ditutup serta transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
(wal)