JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus penyebaran berita hoaks yang dilakukan Aktivis KAMI, Jumhur Hidayat, Kamis (21/1/2021). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa. Jumhur didakwa telah menyebarkan berita bohong melalui akun Twitter-nya, @jumhurhidayat.
Dalam persidangan, Jumhur yang hadir secara virtual menolak dakwaan Jaksa. Hal itu diutarakan Jumhur secara langsung saat ditanyai oleh Hakim Ketua, Agus Widodo.
"Terdakwa sudah terima surat dakwaan? Apakah saudara sudah mendengar dakwaannya?," tanya hakim ke Jumhur di persidangan, Kamis (21/1/2021).
Jumhur pun menjawabnya secara singkat-singkat dan menegaskan kalau dia menolak dakwaan Jaksa tersebut. "Belum terima (surat dakwaannya) Yang Mulia. Iyah sudah dengar dan mengerti, tapi saya menolak," kata Jumhur.
Hakim lantas menjelaskan tentang penolakan itu dan mempersilakan pengacara Jumhur, apakah bakal mengajukan keberatan atas dakwaan ataukah tidak. Pengacara Jumhur mengatakan bakal mendiskusikan dahulu dengan kliennya.
Baca juga: Jumhur Hidayat Didakwa Sebarkan Hoaks Gegara Dua Kalimat Ini
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu telah selesai digelar di PN Jakarta Selatan. Hakim Ketua, Agus Widodo lantas menyatakan kalau sidang bakal dilanjutkan kembali pada Kamis, 26 Januari 2021 mendatang.
Di persidangan, diketahui ada dua kalimat yang dituliskan Jumhur dan dianggap sebagai berita hoax.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa menyebutkan Jumhur menyebarkan berita bohong tentang Omnibus Law UU Ciptaker. Pada 25 Agustus 2020 pukul 13.15 WIB, Jumhur memposting tulisan, ‘Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan membuat Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah’.