JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan, dan dana investasi yang dikelola PT Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Baca juga: Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa 3 Pejabat BPJS Ketenagakerjaan dan Lima Pihak Korporasi
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan, sangat penting jika Kejagung melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi BPJS yang nilainya mencapai Rp43 Triliun.
"Penting kejagung mengusut tuntas dugaan korupsi BPJS se nilai Rp 43T. Juga kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri yg nilainya Rp belasan T," tulis Hidayat Nur Wahid dalam akun twitternya, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Dewan Pengawas Blak-blakan soal Dugaan Penyelewengan Dana Investasi di BPJS Ketenagakerjaan
"Dan kembalikan uangnya kpd warga yg berhak. Agar Rakyat selamat, dan semangati
@KPK_RI basmi korupsi. Apalagi yg kelas2 Ikan Paus spt ini," pungkasnya.
(wal)