JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik dugaan uang suap terkait proyek infrastrukur pada Dinas PUPR Kota Banjar, yang mengalir untuk kampanye pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Kota Banjar tahun 2013.
Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sekaligus mantan anggota DPRD Kota Banjar H Mujamil pada Selasa, 19 Januari 2021. Mujamil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"H Mujamil (Ketua DPC PPP) dikonfirmasi mengenai pembentukan tim pemenangan salah satu paslon pada saat Kampanye Pilkada Kota Banjar Tahun 2013," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga: KPK Cecar Eks Sekdis PU Kota Banjar soal Aliran Gratifikasi
Selain Mujamil, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jabar Jalan Jenderal H Amir Machmud Nomor 50, Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Terkait Suap Raperda PDAM Banjarmasin
Adapun tiga saksi lainnya, yakni dua teller BJB Banjar Lurry dan Sari yang didalami penyidik keterangannya soal transaksi perbankan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini, serta Wakil Direktur PT Mukti Elektrik, H Dadang. Terhadap Dadang, penyidik mengonfirmasi ihwal adanya dugaan pemberian fee terkait sejumlah proyek pada Dinas PUPR di Kota Banjar.
"H Dadang (Wakil Direktur PT Mukti Elektrik) dikonfirmasi mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee atas pelaksanaan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kota Banjar," ungkap Ali.