JAKARTA - Salah satu tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja atau dikenal Gus Nur, Azis Yanuar menyoroti dakwaan yang ditujukan kepada kliennya tersebut memperlihatkan tidak adanya keadilan di Indonesia.
"Dakwaan tersebut mencerminkan jelas terang benderang langkanya keadilan di negeri ini. Untuk Gus Nur hukum tegak,beringas dan bengis," kata Azis saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (19/1/2021).
Sementara, kata dia, pada 2018, Gus Nur juga pernah melaporkan pasal dan tuduhan yang sama kepada pihak lain. Akan tetapi, hingga detik ini mangkrak tak jelas proses hukumnya.
Azis merasa dengan dakwaan tersebut, perlu dikoreksi lagi bahwa Indonesia masih menganut paham demokrasi dan semboyannya Bhineka Tunggal Ika.
"Kenapa? karena dalam beda pendapat saja menjerumuskan orang ke dalam penjara, padahal hanya terkait pribadi atau organisasi. Musyawarah dan kebijaksanaan terkait hal tersebut tertutup rapat. Biar berbeda tapi tidak siap untuk tetap jadi satu jua," pungkasnya.
Baca Juga : Gus Nur Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Raharja atau Gus Nur pada Selasa 19 Januari 2021 ini. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan dakwaannya terhadap Gus Nur.
Follow Berita Okezone di Google News