JAKARTA -Pengacara Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Ahmad Khazinudin menyebutkan, pada persidangan kliennya terkait dugaan kasus ujaran kebencian yang akan digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1).
(Baca juga: Gus Miftah : Kapolri Tidak Harus Muslim, Listyo Sangat Dekat dengan Umat Islam!)
Dia juga meminta masyarakat, khususnya umat Islam mendukung dan mendoakan selama proses persidangan berlangsung.
"Kami dari tim advokat Gus Nur hari ini sidang perdana dan akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa, sebagaimana diketahui Jaksa mendakwa Gus Nur dengan dua pasal, yakni pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujarnya pada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Maka itu, kata dia, pihaknya pun meminta dukungan dan doa dari semua umat Muslim agar persidangan kliennya itu bisa berjalan dengan baik. Pihaknya juga menghimbau pada semua masyarakat untuk tidak datang ramai-ramai di persidangan, cukup menyaksikan atau mengikuti perkembangan persidangannya saja di media mengingat situasinya masih pandemi Covid-19.
"Kami akan dengarkan dakwaan Jaksa nanti karena bisa jadi ada perubahan-perubahan dengan dakwaan yang kami terima sehingga kami akan menunggu finalisasi yang akan disampaikan Jaksa di persidangan," tuturnya.
Menurutnya, sidang tersebut sejatinya digelar pada pukul 10.00 WIB, tapi hingga saat ini persidangannya belum dimulai. Maka itu, saat persidangan nanti, pihaknya bakal meminta majelis hakim untuk on time mengikuti agenda persidangan sehingga tak ada waktu yang terbuang percuma.
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.
Follow Berita Okezone di Google News