JAKARTA - Keluarga M Suci Khadavi Putra menggugat praperadilan tidak sahnya penangkapan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Selain polisi, ternyata keluarga juga menggugat Komnas HAM.
Menurutnya, gugatan pada polisi dilakukan menyangkut penangkapan dan penembakan terhadap Laskar FPI, salah satunya Khadavi. Pasalnya, tak ada alasan jelas dari polisi tentang penangkapan hingga penembakan tersebut, apalagi tidak ada perbutan pidana yang dilakukan korban sebelumnya.
"Sebagaimana yang kami pelajari, ini perlu adanya sebuah alasan apa yang menjadi pihak kepolisian melakukan penangkapan," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono, Senin (18/1/2021).Â
Selain polisi, tambahnya, keluarga pun menggugat Komnas HAM karena dinilai terkesan mandek atau tak ada tindak lanjut atas hasil investigasi yang dilakukannya.
Adapun sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penangkapan Laskar FPI itu harusnya digelar pada Senin (18/1/2021) ini, tapi ditunda karena Termohon dari Polisi dan Komnas HAM tak hadir.
Baca juga:Â Komnas HAM Didesak Buka Bukti Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
"Kedua, dengan hasil investigasi Komnas HAM, kelihatan Komnas tidak melakukan upaya lanjutan, kami merasa kecewa karena tidak ada tindak lanjutnya," katanya.
(qlh)