JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi untuk terdakwa mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pada hari ini, Senin (18/1/2021). Namun, majelis hakim terpaksa harus menunda sidang tersebut karena ayahanda mantan Jaksa Pinangki meninggal dunia.
"Hari ini seharusnya sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, namun demikian ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan bahwa saudara terdakwa orang tuanya meninggal ya," ucap Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2020).
Pinangki dengan nada lirih mengamini bahwa orang tuanya meninggal dunia pada hari ini. "Iya yang mulia," ucap Pinangki sambil menahan haru.
Hakim IG Eko Purwanto memutuskan sidang pembacaan nota pembelaan untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari ditunda hingga Rabu, 20 Agustus 2021. Hakim juga memberikan kesempatan untuk Pinangki melayat almarhum ayahandanya, pada siang hari ini.
"Dengan itu majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadiri pemakaman ortunya pada hari ini. Siang ini," beber Hakim IG Eko Purwanto.
"Dan untuk itu supaya JPU menindaklanjuti penetapan ini dengan pengawalan. Sehingga untuk agenda pembelaan ditunda, kita agendakan rabu akan dibacakan pembelaan. Majelis hakim turut berduka cita, tetap tabah apapun itu kehendak kuasa. Sidang selesai," sambungnya.
Sekadar informasi, Pinangki merupakan terdakwa dalam perkara ini. Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu Dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Baca Juga : Andi Irfan Jaya Rekan Pinangki Hadapi Sidang Vonis Suap Pengurusan Fatwa MA
Atas perbuatannya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(aky)