JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi, pada Senin (18/1/2021). Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).
Keduanya dipanggil dalam penyidikan kasus suap oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada tahun 2020.
"Benar, sesuai dengan informasi yang kami terima, Senin (18/1), Bupati Kaur Gusril Pausi dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK," ucap Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, melansir Antara, Minggu (17/1/2021).
Ali memastikan surat panggilan pemeriksaan untuk keduanya sudah dikirim dan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," tuturnya.
Sebelumnya, keduanya telah dipanggil KPK. Namun, belum menghadiri panggilan penyidik.
Rohidin tidak hadir pada Selasa (12/1) setelah surat panggilan belum diterima yang bersangkutan.
Begitu pula, Gusri tidak hadir pada Senin (11/1). Gusril pun mengaku tidak pernah mendapat surat panggilan.
Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lainnya, yakni staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri (SAF), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM).
Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Baca Juga : KPK Panggil Eks Dirjen Perikanan Tangkap Jalan Terkait Suap Ekspor Lobster
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.