JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kemendagri mempermudah proses pengurusan dokumen kematian pada korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Hingga Minggu 917/1/2021), dari 24 korban yang sudah teridentifikasi, 15 korban telah selesai diurus dokumennya.
"Update perkembangan penerbitan dokumen kependudukan dari 24 jenazah teridentifikasi, 15 dokumen sudah selesai dan 9 dokumen pagi ini sudah diproses dan siang ini selesai," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (17/1/2021).
Menurutnya, penyerahan dokumen kependudukan, khususnya akta kematian jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Airbitu menunggu kesepakatan dengan pihak keluarga. Sejauh ini, 13 dokumen sudah diserahkan, 2 dokumen menunggu konfirmasi pihak keluarga, dan 9 dokumen tengah diproses.
Baca Juga : RS Polri Terima 188 Kantong Body Part Korban Sriwijaya Air
"Guna pengurusan dokumen kematian apabila jenazah meninggal dan ditemukan di RS seperti kasus ini, cukup Direktorat Dukcapil dan Dukcapil Daerah yang menguruskan bersama DVI Polri, jadi keluarga tidak perlu mengurusnya," tuturnya.
Dia menambahkan, saat ada orang yang meninggal di rumah sakit, khususnya saat menjadi korban kecelakaan sebagaimana dalam kasus jatuhnya pesawat Sriwijaya Air ini, surat pengantar dari RT/RW tak lagi diperlukan. Sebabnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah memudahkan pihak keluarga dalam pengurusannya.
Baca Juga : Hari Kesembilan, Ratusan Penyelam Sisir 13 Sektor Jatuhnya Sriwijaya Air
(erh)