JAKARTA - Direktur Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan menghalangi penanggulangan wabah Covid-19 dengan swab test Habib Rizeq Shihab
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Andi Tatat meminta agar dilakukan penjadwalan ulang.
"Ada update, kuasa hukum dr Tatat tadi malam minta pengunduran pemeriksaan pada hari Senin 18 Januari 2021," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga:Â Kejagung Terima Berkas Perkara Habib Rizieq Shihab
Selain Andi Tatat, kata dia rencananya dua tersangka lain dalam kasus tersebut yakni Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas juga diagendakan pemeriksaan hari ini.
Baca Juga:Â Tiba di Rutan Bareskrim Polri, Habib Rizieq Sampaikan Pesan Ini
Adapun keduanya sendiri berkenan untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Untuk Habib Hanif Alatas dan Habib Rizieq Shihab, akan diperiksa setelah shalat Jumat," tandasnya.
Sebagai informasi, Habib Rizieq bersama mantunya Habib Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular, terkait pengambilan tes swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor.