"Kalau mau SKT keluar tetap kita berikan dengan syarat AD ART itu diubah harus disesuaikan. Datang pimpinannya membawa surat pernyataan pengurus, membuat pernyataan bahwa FPI meskipun AD ART-nya seperti itu, mau membuat khilafah Islamiyah, hisbah, jihad, dan sebagainya itu, tetapi akan tetap bekerja dalam kerangka kerja Pancasila dan NKRI," katanya.
Mahfud mengatakan, ketika perwakilan FPI membawa sebuah surat pernyataan kepada pemerintah. Menurutnya, AD ART bukanlah hal yang sama dengan surat pernyataan.
"Mereka menyatakan yaudah kita tidak perlu SKT, karena SKT hanya administrasi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Berarti sejak saat itu dia sebagai ormas bubar, dejure. Kenapa? Karena SKT-nya enggak ada sebagai ormas," ucapnya.
Sekadar informasi, pemerintah resmi melarang FPI sebagai organisasi di Indonesia ada Rabu 30 Desember 2020. FPI dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini tertuang dalam surat keputusan bersama Menkum HAM, Mendagri, Jaksa Agung, Menkominfo Kapolri dan Kepala BNPT.
(kha)