JAKARTA - Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank BNI hingga Rp1,7 triliun bakal menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu (13/1/2021).
Berdasarkan pantauan MNC Portal di lokasi, Maria tampak menggunakan baju bermotif hitam putih bercelana panjang hitam. Ia tampak menunduk ke bawah sembari menunggu sidang dakwaannya dimulai. Hingga saat ini, sidang dakwaan untuk Maria belum juga dimulai.
Sebagaimana diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Baca Juga : Kasus Pembobolan BNI, Bareskrim Limpahkan Tersangka Maria Pauline ke Kejati DKI
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 kemudian diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.