JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen LinjamSos Kemensos RI, Pepen Nazarudin terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara dan empat tersangka lainnya.
Pepen akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja (AIM) yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU).
"Yang berada akan diperiksa menjadi saksi untuk tersangka AIM," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).
Selain memanggil Pepen, tim penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin ;Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika, Ubayt Kurniawan dan seorang pihak swasta, Agustri Yogasmara. Rajif akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari P. Baru Bara, sedangkan sisanya diperiksa untuk Ardian.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.