JAKARTA - Penerbitan sertifikat halal untuk vaksin Covid-19 buatan Sinovac, perusahaan farmasi yang bermarkas di China, dilakukan sesuai dengan prosedur dan tata cara sertifikasi halal yang berlaku, demikian dikatakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso.
"Terbitnya sertifikat halal bagi vaksin Sinovac ini, sekaligus merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Sukoso dalam acara penyerahan sertifikat halal vaksin Sinovac dlansir Antara, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: Disuntik Vaksin Covid-19, Jokowi: Tidak Terasa Sama Sekali
Dia menambahkan, sertifikat halal untuk vaksin Covid-19 buatan Sinovac dikeluarkan pada 12 Januari 2020. Sertifikat halal dengan nomor ID00410000019421020 tersebut, menurut dia, mencakup tiga nama produk vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Cov2Bio.
Sukoso mengatakan, penerbitan sertifikat halal tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Tangannya Gemetar Memvaksin Jokowi, Dokter Kepresidenan: Alhamdulillah Berhasil
Menurut dia, BPJPH menerima pengajuan permohonan sertifikasi halal untuk vaksin Sinovac dari PT Bio Farma (Persero) pada 14 Oktober 2020.
Selanjutnya, ia menjelaskan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) selaku lembaga pemeriksa halal melakukan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap produk vaksin Sinovac mulai dari Oktober 2020 hingga Januari 2021.