JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi valid mengenai meninggalnya tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hal tersebut menanggapi pernyataan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut Harun Masiku diduga meninggal dunia.
"Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (12/1)
Ali juga menegaskan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK, tidak boleh sembarangan dan harus memiliki dasar kuat mengenai kematian seseorang khususnya Harun Masiku.
"Tentu sebagai lembaga penegak hukum, harus ada dasar yang kuat semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Ali, KPK tetap melakukan pencarian para daftar pencarian orang (DPO) KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020.
"Setidaknya ada sisa sekitar 7 DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk menuntaskannya. 2 diantaranya sisa DPO yang ditetapkan tahun 2020 yaitu DPO atasnama Harun Masiku dan Samin Tan," ungkapnya.
KPK mencatat terdapat 10 tersangka yang masuk daftar DPO, tiga diantaranya telah ditangkap yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Sedangkan tujuh tersangka lainya yang masih DPO yakni :
1. Harun Masuku, tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.
2. Kirana Kotama, tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017.
3. Sjamsul Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).