JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021. Dalam kesempatan itu, Puan mengatakan, pelaksanaan fungsi legislasi akan terlebih dahulu dilakukan dengan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.
“Penetapan Prolegnas Prioritas ini penting fungsinya sebagai skala prioritas pada tahapan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Pembicaraan Tingkat I,” ujar Puan dalam pidatonya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2021).
Karenanya, menurut dia akan ada sejumlah rancangan undang-undang yang bakal dibahas bersama pemerintah pada masa sidang ini.
“Selain penetapan Prolegnas Prioritas Tahun 2021, DPR pada masa persidangan ini akan membahas sejumlah RUU bersama Pemerintah,” katanya.
Baca juga: DPR Minta Publik Tak Berspekulasi Atas Jatuhnya Pesawat Sriwijaya SJ-182
Puan membeberkan daftar RUU yang akan dibahas, di antaranya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.