JAKARTAĀ -Ā Sidang praperadilanĀ penetapan tersangkaĀ Habib RizieqĀ Shihab (HRS) atas kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedua kubu yakni pihak HRS dan Polda Metro Jaya saling adu kuat untuk memenangkan praperadilan.
Sidang putusan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab akan dilangsungkan pada Selasa 12 Januari 2021.
Berikut sejumlah hal menarik yang terjadi selama 5 hari persidangan.
Senin 4 Januari 2021
Pengacara Habib Rizieq membacakan poin-poin permohonan dalam sidang praperadilan Habib Rizieq. Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha mengatakan, ada sejumlah alasan permohonan praperadilan misalnya tentang kekaburan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kerumunan di Petamburan lantaran dalam hajatan Syarifah Najwa Shihab, pihak pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, tak lebih dari 17 undangan.
Kemudian, tentang locus delictinya juga pada tahap penyelidikan disebutkan Jalan Paksi, Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sedangkan saat penyidikan disebutkan berbeda yakni Jalan Tebet Utara, Tebet, Jakarta Selatan. āBagaimana bisa pembuktian itu dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda,ā ujar Kamil.
Selasa 5 Januari 2021
Termohon atau penyidik Polda Metro Jaya membeberkan salah satu poin tentang Habib Rizieq yang diduga telah melakukan penghasutan. Perwakilan Bidang Hukum Polda Metro Jaya membacakan salah satu poin tentang bagaimana Habib Rizieq menghasut masyarakat untuk berkerumun di saat pandemi ketika menggelar hajatan Syarifah Najwa Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan.
"Saudara Habib Muhammad Rizieq Shihab mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu, 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat," ujar perwakilan Bidang Hukum Polda Metro saat membacakan jawaban permohonan praperadilan, Selasa (5/1/2021).
Baca juga:Ā Sidang Putusan Gugatan Praperadilan yang Diajukan HRS Digelar Selasa
Rabu 6 Januari 2020
Dalam persidangan ketiga ini, pengacara Habib Rizieq dan kubu Polda Metro Jaya menyerahkan bukti-bukti kepada hakim. Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha menyebutkan, bukti-bukti yang dibawa dalam sidang kali ini pada intinya terkait adanya kekaburan pasal saat penyelidikan, penyidikan, dan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka. Selain itu, pemanggilan saksi dianggap tidak sah dan alat bukti dalam kasus itu tidak mencukupi.
Sementara, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki tidak merinci bukti-bukti apa saja yang diserahkan termohon ke hakim PN Jakarta Selatan. Dia hanya menyebutkan kalau bukti-buktinya itu banyak dan sudah masuk ke materi sehingga tidak bisa dibeberkan.