JAKARTA - Ahli hukum pidana dari PTIK, Andre Joshua yang dihadirkan Polda Metro Jaya di sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada Jumat (8/1/2021) ini menyebutkan, praperadilan itu tak bisa membuat polisi menghentikan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Menurut Andre, praperadilan itu secara undang-undang dibatasi pada pengujian penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan saja. Semua itu sudah diatur dalam undang-undang sehingga sistem peradilan tak bisa membuat polisi menghentikan kasus perkaranya.
"Selain itu tidak ada amanah dari undang-undang sehingga SP3 itu penyidik bagaimanapun memiliki independensi yang tak bisa diganggu gugat," ujarnya pada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Dia menambahkan, sejauh ini dari yang dia lihat dari polisi, penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan prosedur hukum. Apalagi, dalam segi alat bukti yang dimiliki penyidik, penyidik minimal telah nemiliki dua alat bukti.
"Sejauh saya lihat dari alat bukti yang diekspos penyidik itu sudah memenuhi alat bukti. Soal terbukti atau tidak bukan ranah praperadilan, tetapi itu sidang pokok perkara nanti," katanya.
(kha)