JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berencana menggelar sidang lanjutan praperadilan atas penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab, hari ini. Agenda sidang kali ini yaitu giliran pihak termohon, dalam hal ini kepolisian untuk menghadirkan saksi ahli.
(Baca juga: Polisi hingga Satpol PP Sambangi Markaz Syariah Megamendung, Ada Apa?)
"Agenda sidang hari ini ahli dari Polisi," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafi saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (8/1/2021).
(Baca juga: Sesak Nafas, Habib Rizieq Hampir Pingsan Dalam Penjara)
Pihak pemohon, Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya telah lebih dulu menghadirkan saksi dan mengajukan bukti-bukti pada persidangan sebelumnya. Salah satu saksi yang dihadirkan kuasa hukum Habib Rizieq yakni, mantan Ketua RT 1 di Petamburan, Jakarta, Abdul Qodir.
Sementara pihak termohon dari kepolisian, rencananya akan menghadirkan tiga ahli dalam persidangan hari ini. Ketiga ahli yang bakal dihadirkan polisi pada hari ini diantaranya yakni, ahli pidana, dan ahli bahasa.
Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.