JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pemberkasan tahap dua milik tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, periode 2016-2021, Khairuddin Syah (KSS) alias Buyung dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga (AMS).
Khairuddin dan Agusman adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 itu segera diadili. Keduanya segera diadili karena berkas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021)
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Bupati Labuhanbatu Utara & Mantan Wabendum PPP Ditahan
Ali mengungkapkan, saat ini penahanan keduanya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Dia akan ditahan lagi untuk 20 hari ke depan, terhitung sampai 26 Januari 2021.
"KSS di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat dan AGS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," jelasnya.
JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Khairuddin dan Agus. Berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Selama proses penyidikan telah diperiksa sejumlah 77 orang saksi yang di antaranya dari pihak aparatur sipil di Pemkab Labura," ungkapnya.
Selain itu, untuk penyelesaian pemberkasan perkara tersangka PJH (Puji Suhartono), hari ini 7 Januari, Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan berdasarkan penetapan penahanan 30 hari pertama dari Ketua PN Jakarta Pusat terhitung sejak tanggal 7 Januari 2021 sampai dengan 5 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Timur.
"Selain itu,Tim Penyidik KPK dalam perkara ini,kembali melakukan penyitaan barang bukti berupa sejumlah uang yang merupakan pengembalian atas penerimaan dari pihak terkait perkara ini dan 1 unit mobil yang diduga di gunakan untuk keperluan Tsk KSS di Jakarta. Pembelian mobil tsb diduga berasal dari para pihak yang meendapatkan pekerjaan di Pemkab Labura," pungkasnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara dan Mantan Wabendum PPP sebagai Tersangka
Diketahui KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021, Khairuddin Syah alias Buyung (KSS) sebagai tersangka korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.