JAKARTA - Kasubdit Laka Korlantas Polri Kombes Agus Suryo memastikan bahwa kendaraan over dimension merupakan bentuk tindak pidana yang bisa ditindak oleh jajaran polisi lalu lintas (polantas).
Menurut Agus, hal itu dipastikan setelah Korlantas Polri melakukan seminar dengan berkolaborasi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung), Ditjen Perhubungan Darat dan Bareskrim Polri. Selain itu, penindakan ini juga merupakan instruksi dari Kakorlantas Polri Irjen Istiono dan Dirgakkum Polri Brigjen Kushariyanto.
"Bahwa Pasal 316 ayat (2) itu kejahatan bunyinya adalah Pasal 277 Over Dimensi ini adalah kejahatan lalu lintas yang berada di UU 22 Tahun 2009," kata Agus saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Kamis (7/1/20201).
Agus menerangkan, kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) adalah dua subtansi hukum yang berbeda. Dalam nomenklatur hukum, kendaraan over dimension yang merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Besok, Mahfud MD: Itu Haknya
"Kami sampaikan bahwa tindak pidana over dimension pada Pasal 277 yang biasanya orang bilang ODOL kami kurang sependapat karena ODOL dalam nomeklatur hukum itu tidak ada ODOL. Itu ada dua subtansi, yang pertama over dimension itu pidana dan over load itu pelanggaran jadi ada dua subtansi," ujar Agus.