JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Sidang tersebut ditunda karena menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono reaktif Corona (COVID-19).
"Jadi kita tunda perkara ini hari jumat tanggal 8 Januari 2021, masih pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa JPK. sidang selesai dan ditutup," ujar hakim ketua Saefuddin Zuhri dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).
Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan alasan sidang ditunda karena berdasarkan tes Rezky dinyatakan reaktif Corona. Saat ini Rezky sedang menjalani swab tes untuk mengetahui apakah dia positif Corona atau tidak.
"Sebagaimana informasi yang kami terima,Terdakwa Rezky Herbiyono hasil rapid testnya dinyatakan reaktif. Karenanya untuk hasil swab test PCR,akan diperoleh besok. Kami berharap hasilnya negatif sehingga persidangan tetap lanjut," kata jaksa Takdir usai sidang.
Terpisah, Kuasa Hukum Rezky membenarkan bahwa kliennya dinyatakan reaktif. Dan saat ini Rezky menjalani swab PCR.
"Jadi sidang ini ditunda terdakwa dua saudara Rezky berdasarkan rapid antigen reaktif. Untuk itu diperlukan langkah berikutnya swab PCR," kata tim kuasa hukum, Muhammad Rudjito sata dikonfirmasi.
Rudjito menyampaikan, hasil tes swab PCR baru akan diketahui sehari setelahnya. Sehingga bila dinyatakan negatif, sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.
"Kalau hasilnya negatif hari Jumat akan dilakukan persidangan," ujar Rudjito.
Sedianya dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi Iwan Cendikia Liman ke dalam persidangan. Dia menegaskan, selama proses persidangan belum terbukti adanya aliran uang pengurusan perkara kepada Nurhadi.