JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melaporkan perkembangan terbaru terkait pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
"Update Permohonan PHP Tahun 2020 (Terbaru), 6 Januari 2021 pukul 16.00 WIB (sebanyak) 135 Permohonan," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/1/2021).
Koordinator divisi hukum dan pengawasan KPU RI ini merincikan jumlah tersebut yang diantaranya; 7 PHP tingkat Pemilihan Gubernur (Pilgub), 13 PHP tingkat pemilihan Wali Kota (Pilwali), dan 115 PHP tingkat pemilihan bupati (Pilbup).
Berdasarkan data yang diterima, sebaran permohonan PHP paling banyak diajukan dari Provinsi Papua dengan jumlah 14 permohonan. selanjutnya, disusul Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan jumlah 13 permohonan.
Sementara, Papua Barat dan Maluku Utara sebanyak 9 permohonan; Sulawesi Tengah dan Sumatera Barat sebanyak 7 permohonan; Sulawesi Selatan senanyak 6 permohonan; Gorontalo, Kalimantan Selatan, Lampung, Riau sebanyak 5 permohonan.
Kemudian; Maluku, Sultra, NTT, Kepri, Sumsel sebanyak 4 permohonan; Sulut, Kaltim, NTB, Jatim, Jabar, dan Bengkulu sebanyak 3 permohonan; Kaltara, Kalteng, Banten, Jateng, Jambi sebanyak 2 permohonan; Sulbar, Kalbar dan Kalbar sebanyak 1 permohonan.
(kha)