JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada Rabu 6 Januari 2021. Adapun dalam persidangan, pengacara Habib Rizieq dan polisi pun menyerahkan bukti-bukti ke hakim.
Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan itu digelar pada sekitar pukul 13.30 WIB, yang mana agendanya pembuktian. Dalam sidang, pengacara Habib Rizieq selaku pihak Pemohon dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon sama-sama menyerahkan bukti-bukti tertulis, seperti dokumen dan surat-surat ke majelis hakim.
Baca Juga:Â Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Menang Kalah Bukan Urusan KitaÂ
Adapun hakim yang memimpin jalannya sidang Praperadilan Akhmad Sahyuti pun menerima bukti-bukti tertulis yang diserahkan kedua pihak tersebut. Saat ini, sidang pun masih berlangsung di PN Jakarta Selatan, yang mana persidangannya itu dilakukan sesuai protokol kesehatan.
ÂPengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha menyebutkan, bukti-bukti bakal dibawa dalam sidang kali ini intinya tentang adanya kekaburan pasal saat penyelidikan, penyidikan, dan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka. Selain itu, pemanggilan saksi pun dianggap tidak sah dan alat bukti dalam kasus itu tak mencukupi.
"Intinya bukti-bukti yang ada kami akan membuktikan penetapan tersangka klien kami Habib M Rizieq Syihab sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," ujarnya pada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga:Â Kuasa Hukum Habib Rizieq: Penyelidikan dan penyidikan Tidak Sesuai
(Ari)