JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba’asyir saat bebas dari Lapas Gunung Sindur akan langsung diserahkan kepada pihak keluarga. Adapun Abu Bakar Ba’asyir akan bebas pada tanggal 8 Januari 2021.
“Jadi (Abu Bakar Ba’asyir) akan diserah terimakan kepada pihak keluarga,” kata Kepala Bagian Humas dan protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Kata Rika, Abu Bakar Ba’asyir akan bebas secara murni. Sehingga pihaknya tak perlu melakukan pertanggungjawaban dengan membuat laporan.
Di sisi lain, Rika belum bisa memastikan pukul berapa pastinya Bakar Ba’asyir dibebaskan pada Jumat ini. Namun dia menyebut pembebasan dilakukan pada waktu kerja.
“Akan bebas di jam kerja. Jam kerja itu dipukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB,” tegasnya.
Baca Juga :Â 2 Terduga Teroris JAD di Makassar Ditembak Mati
Diwartakan sebelumnya, terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dipastikan bebas murni seusai menjalani 15 tahun penjara. Ba'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini atau Jumat 8 Januari 2021.
Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) memang direncanakan tanggal 8 Januari 2021, hari Jumat," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat Imam Suyudi saat ditemui di Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin 4 Januari 2021.
(aky)