JAKARTA - Habib Rizieq Shihab sudah mengetahui perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terkait perkara dugaan chat mesum dengan Firza Husein.
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah memberi tahu kliennya jika SP3 perkara chat mesum dicabut.
“Kita info ke beliau (Habib Rizieq) juga,” kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/12/2020).
Habib Rizieq sedang menjalani masa tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghasutan dan melanggar kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kata Aziz, Habib Rizieq santai ketika diberitahu oleh tim kuasa jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara dugaan chat mesum.
Baca juga: Heboh Video Habib Rizieq Dukung ISIS, Kuasa Hukum: Itu Fitnah!
“Beliau santai juga responsnya,” imbuh Aziz.
Diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus mesum Habib Rizieq Shihab, Selasa 29 Desemeber 2020. Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP