JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menekankan, pihaknya bakal menindak siapapun yang berkerumun pada malam pergantian tahun 2020. Penindakan bagi warga atau pembuat kerumunan di malam tahun baru ditegaskan dalam Maklumat Kapolri Nomor 4 Tahun 2020.
"Maklumat Kapolri no 4 tahun 2020, yang melarang bagi masyarakat melakukan kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan, jika terdapat kerumunan maka anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai perairan perundang-undangan yang berlaku," kata Rusdi saat dikonfirmasi MNC Media, Kamis (31/12/2020).
Jajaran Polri sudah melakukan berbagai upaya, baik imbauan hingga penindakan untuk mencegah terjadinya kerumunan pada saat natal hingga tahun baru 2020. Bahkan, kata Rusdi, Polri telah menerjunkan puluhan ribu personel untuk mencegah terjadinya kerumunan pada saat natal dan tahun baru.
"Personel Polri yang dilibatkan dalam Operasi Lilin 2020, dalam rangka pam natal dan tahun baru sebanyak 83.917," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, yang ditandatangani per tanggal 23 Desember 2020.
Baca juga: Pengunjung Mal pada Malam Tahun Baru Melonjak?
Sebagaimana termaktub dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.