JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu seberat 50 Kilogram (Kg), jelang tahun baru 2021. Peredaran sabu 50 Kg itu dikendalikan oleh jaringan Aceh, Medan, dan DKI Jakarta.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan sabu 50 Kg itu merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020. Ketika itu, polisi menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir
"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea-Cukai pada hari Senin, 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan 3 TSK, penerima barang berinisial DHU, FF dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China," kata Argo dalam keteranganya tertulisnya, Kamis (31/12/2020).
Dalam proses penyidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa transportasi pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama David yang dikirim dari Aceh ke Medan lalu diedarkan ke Jakarta dan Pulau Jawa lainnya.
"Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka H atau kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah, Sumut," ujar Argo.
Baca juga: Ada 29 WNA Terlibat Narkoba di Bali Sepanjang 2020
Setelah menangkap 4 tersangka, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AAFS alias David yang diduga berperan mengatur transportasi pengiriman.
"Akhirnya tim pada Rabu, 30 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut," ucap Argo.