Share

Bareskrim Ungkap Illegal Logging di Hutan Kalimantan Tengah

Puteranegara Batubara, Okezone · Rabu 30 Desember 2020 23:46 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 30 337 2336652 bareskrim-ungkap-illegal-logging-di-hutan-kalimantan-tengah-b21ZiDMmGT.jpg (Foto : Bareskrim Polri)

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perusakan hutan atau illegal logging. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyidik menerima laporan dengan :LI/232/X/2020/Tipidter pada Oktober 2020.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Syahar Diantono mengatakan, dalam laporan yang mereka terima, ada dugaan tindak pidana perusakan hutan dilakukan korporasi UD Karya Abadi di sekitar Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

"Atas adanya laporan itu, langsung kami tindak lanjuti dengan mengerahkan tim dari Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri ke lokasi," kata Syahar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).

Syahar menjelaskan, tim Bareskrim Polri berangkat pada 13 November 2020. Saat itu, tim dari Bareskrim mengamankan koperasi bersama dengan orang yang bertanggung jawab atas tindak pidana illegal logging.

Saat di Katingan, ada empat titik lokasi yang dicurigai polisi, yakni sawmill UD Karya Abadi di Desa Tumbang Kaman, KM 35 di Desa Hiran, Desa Batu Tukan, dan Desa Tumbang Tangoi.

Di lokasi penebangan ditemukan kayu bulat hasil pembalakan liar beserta alat-alat yang lazim digunakan untuk melakukan pembalakan liar.

Baca Juga : Polisi Gadungan Rampas 94 Telefon Genggam Lewat Razia Masker

Baca Juga : 12 Tahun Silam, Gus Dur: Pada Waktunya Saya akan Bubarkan FPI

"Sedangkan di lokasi industri ditemukan dokumen, kayu bulat dan kayu olahan yang diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar Syahar.

Total barang bukti disita yakni 150 batang kayu meranti, 6.586 keping kayu olahan, empat alat berat, dan delapan kendaraan khusus pengangkut kayu.

Atas adanya temuan tindak pidana itu, Bareskrim membuat laporan polisi nomor: LP/A/0645 /XI/2020/Bareskrim, tanggal 13 November 2020.

Kemudian, dilakukan penetapan tersangka terhadap RPS selaku pengurus UD Karya Abadi dan UD Karya Abadi selaku korporasi.

Terhadap para tersangka ini mereka dikenakan dengan Pasal 83 ayat (4) huruf a Jo Pasal 12 huruf d dan/atau Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Saat ini kasus masih terus kami proses, sudah ada 42 saksi diperiksa dan akan terus dikembangkan," tutup Syahar.

Follow Berita Okezone di Google News

(aky)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini