JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri, membetuk tim khusus guna menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Asabri. Tim khusus kasus Asabri akan membahas mengenai langkah-langkah yang akan dicapai.Â
Penanganan kasus Asabri yang ditangani Polda dan Mabes Polri mangkrak sejak 2019. Tidak ada satupun tersangka yang berhasil ditetapkan. Â
"Kita membentuk sebuah tim kecil. Dari Kejaksaan dan dari tim Polri adalah yang di Polda Metro Jaya. Tujuannya adalah bagaimana kita dalam melakukan koordinasi itu ada hal yang ingin dicapai," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtipikor), Brigjen Djoko Poerwanto di Kejagung, Rabu (30/12/2020).Â
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah mengatakan, dalam diskusi awal tim khusus penyelesaiakan kasus Asabri, penyidik Polda Metro Jaya diminta menjelaskan mengenai konstruksi hukum kasus AsabrI yang ditangani dalam kurun waktu 2012-2019.Â
Baca juga:Â BPK Sudah Endus Skandal Korupsi Asabri di 2013
"Tentunya kita ingin mengetahui sebagaimana konstruksi perbuatan yang dilakukan oleh calon tersangka yang dibangun oleh penyidik Polda Metro. Bagaimana alat bukti sehingga ini bisa naik ke penyidikan," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News