JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 10 tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron sepanjang 2020. Dari 10 buron tersebut, tiga orang telah berhasil ditangkap dan saat ini sedang diproses oleh KPK, baik di penyidikan maupun persidangan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membeberkan, tiga buron yang berhasil diamankan yakni para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ketiganya adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono; serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
"Jumlah DPO yang diterbitkan adalah sebanyak 10 orang, di mana tiga orang telah dilakukan penangkapan. Dan yang hingga saat ini masih dalam pencarian sebanyak tujuh orang," kata Nawawi saat konpers 'Capaian Kinerja KPK 2020' di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Adapun, tujuh orang tersangka yang hingga saat ini masih diburu oleh KPK adalah sebagai berikut :
1. Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024;
2. Kirana Kotama, tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017;
Baca Juga : Catatan KPK Sepanjang 2020 : Tetapkan 109 Tersangka Kasus Korupsi
3. Sjamsul Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI);