JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mengabulkan seluruh permohonan kasasi terkait perkara suap yang menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Salah satunya, yakni terkait pencabutan hak politik terhadap Wahyu Setiawan.
"Harapan kami tentu Majelis Hakim tingkat kasasi dapat mengabulkan seluruh permohonan JPU KPK, di antaranya terkait pencabutan hak politik atas diri terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/12/2020).
Sejalan dengan itu, Ali juga menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum pada KPK telah menyerahkan memori kasasi ke MA atas perkara suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, dengan terdakwa Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
"Tim JPU KPK telah menyerahkan memori kasasi Terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali.
Sekadar informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengabulkan banding yang dilayangkan oleh JPU KPK terkait vonis terhadap Wahyu di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Putusan PT DKI justru menguatkan vonis Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
PT DKI tetap menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Wahyu Setiawan terkait kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Baca juga: 9 Bulan Buron, KPK Masih Optimis Bisa Tangkap Harun Masiku
Putusan banding tersebut juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu seperti yang diminta KPK. Alasannya, karena Wahyu tidak berkarier dalam dunia politik serta demi mengharga hak asasi manusia Wahyu yang telah mengabdi di KPU dengan menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sementara Agustiani Tio Fridelina, diganjar dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan.