TANGERANG - Satgas Udara Penanganan Covid-19 telah menyiapkan proses karantina bagi seluruh penumpang asal luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Seluruh penumpang asal luar negeri, baik itu WNA ataupun WNI diwajibkan karantina selama 5 hari di hotel yang telah disediakan.
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan, prosedur yang harus dilakukan penumpang asal luar negeri begitu tiba di Indonesia adalah memastikan dokumen kesehatan telah diperiksa oleh petugas, dan kemudian akan dijemput oleh petugas menuju tempat karantina.
Begitu tiba di lokasi karantina, maka dilakukan pemeriksaan PCR test. Begitu juga setelah masa karantina selesai, maka penumpang tersebut juga harus melakukan PCR Tes ulang.
"Kami menjalankan prosedur persiapan karantina mulai dari Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Setelah penumpang internasional memproses kedatangan di bandara yang meliputi antara lain pengecekan dokumen kesehatan, lalu imigrasi serta pengambilan bagasi, kemudian kami mempersiapkan pengantaran para penumpang ini menuju tempat karantina," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).
Silaban juga menjelaskan bahwa proses melakukan karantina tersebut yang membuat penumpang rute internasional agak terhambat untuk dapat keluar Terminal 3 Kedatangan Internasional pada 28 Desember malam.
Baca juga: Pemerintah Lakukan Ini Guna Mencegah Masuknya Varian Baru Covid-19 ke Indonesia
“Proses menuju lokasi karantina ini yang kemudian menyebabkan adanya kepadatan di Terminal 3 Kedatangan Internasional sebagaimana foto yang beredar di media sosial, karena sejumlah pesawat juga datang bersamaan,” lanjutnya.
Sebelumnya diketahui bahwa pada 28 Desember 2020 lalu, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Follow Berita Okezone di Google News