JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) dinilai telah menelantarkan lahan puluhan ribu hektare (ha) di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama 30 tahun. Selama ini lahan tersebut digarap oleh masyarakat setempat.
Demikian dikatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang diunggah melalui akun Youtube FPI, Front TV, Rabu (23/12/2020).
(Baca juga: Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Ajukan Praperadilan)
"Selama 30 tahun tanah ini ditelantarkan, tidak lagi berkebun di sini. Jadi HGU-nya seharusnya batal," ujar Rizieq Shihab.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Agraria, jika selama 20 tahun lahan kosong masyarakat yang menggarap lahan itu berhak membuat sertifikat HGU. Selain itu, kata dia sesuai UU Agraria, sertifikat HGU atas lahan tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan jika lahan ditelantarkan oleh pemilik HGU atau pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.
"Itu UU, saudara. Tanah ini HGU PTPN, tapi selama 30 tahun PTPN tidak menguasai secara fisik, saudara," tegasnya.
Dijelaskannya, Pondok Pesantren di Megamendung Ini didik santri ilmu pertanian. Hak garap lahan tersebut telah dibeli dari masyarakat setempat sebelum pondok pesantren didirikan dan diketahui RT, RW dan lurah setempat. "Jadi tanah ini semua ada suratnya. Itu namanya saya membeli over garap," sambungnya.
Sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah seluas 31,91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero). Surat berperihal somasi pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Sekadar diketahui, surat somasi ditandatangani oleh Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat. Surat ini ditembuskan ke sejumlah pihak, di antaranya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direktur Utama PTPN III (Persero), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Bareskrim Mabes Polri.