JAKARTA - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) membeberkan penyelidikan terhadap kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Papua pada 19 September 2020.
Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan, Tim Gabungan Mabesad dan Kodam XVIII/Cenderawasih memeriksa 12 orang yang terdiri dari 11 anggota TNI AD dan seorang masyarakat sipil yakni Kepal Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya atas nama Labuan Hutabarat.
(Baca juga: Menag: Mereka yang Bukan Saudaramu Dalam Iman Adalah Saudaramu Dalam Kemanusiaan)
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang tersangka. Mereka merupakan anggota TNI AD," ujar Dodik, di Mako Puspomad, ambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Delapan anggota TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Dodi menegaskan, kedelapan tersangka tersebut berasal dari satuan berbeda.
"Lima tersangka dari Satgas Penebalan apter BKO Kodam XVII/Cenderawasih sudah ditahan di Sub Denpom XVII/1-1 Nabire. Berkas sudah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-20 Jayapura pada 10 Desember 2020 lalu," tambahnya.
Sementara itu, tambahnya, tiga tersangka lainnya dari satuan Yonif Raider 400/BR. Ketiganya belum diperiksa, karena masih melaksanakan tugas Operasi Pamtas mobile di bawah kendali Komando Operasi Pinang Sirih.