JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat tiga kontruksi umum dugaan pemberian suap tersangka Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI), Sutikno kepada terpidana penerima suap Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, ada tiga konstruksi kasus dugaan suap pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI yang berlokasi di Kabupaten Cirebon dengan tersangka Sutikno.
Baca juga: KPK Periksa Dirut Kings Property Sebagai Tersangka Penyuap Eks Bupati Cirebon
Pertama, kasus ini bermula pada 2017 saat PT KPI bermaksud akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Mantan Bupati Cirebon Diperiksa KPK sebagai Tersangka Pencucian Uang
Untuk rencana tersebut, tutur Ghufron, Sutikno selaku Direktur Utama PT KPI menugaskan Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait dan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah terkait dengan rencana pembangunan kawasan industri atau pabrik.
"Serta melakukan audiensi dengan masyarakat bersama dengan perangkat desa terkait rencana pembebasan lahan," ungkap Ghufron saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020).