JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, saat ini polisi menangani 34 kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Sementara untuk Polri dari bulan April sampai 21 Desember 2020 telah tangani 34 perkara," kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).
Baca juga:Â Â Pilkada 2020, Momen Penjajakan PDIP dan Gerindra Menuju 2024?
Sementara, terkait penegakan prokes saat Pilkada, sejak 26 September hingga 4 Desember 2020, Bawaslu telah memberikan peringatan tertulis sebanyak 1.986 dan bubarkan kegiatan kampanye sebanyak 239 karena tidak menerapkan prokes pada saat kegiatan itu.
Sekadar diketahui, terkait Pilkada, Bawaslu dan Polri tergabung dalam sentra Gakkumdu dalam masalah penanganan perkara tersebut.
 Baca juga: Bawaslu : 1.223 ASN Terlibat Pelanggaran Pilkada Serentak 2020
Adapun rincian penanganan pelanggaran Pilkada yang ditangani Polri, antara lain, di Riau ada 14 kasus, Sumatra Utara enam kasus, Sulawesi Selatan lima, Jawa Tengah tiga, Jawa Barat dua, DKI Jakarta satu kasus, Sumatera Barat satu perkara dan di Banten satu kasus.
Dari jumlah itu, Bareskrim telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Pada hal ini, tujuh dalam proses penyelidikan, lima dalam proses penyidikan dan satu perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.