JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi, untuk bepergian ke luar negeri. Iis Rosita Dewi merupakan istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP) yang telah berstatus sebagai tersangka.
Selain Iis, KPK mencegah tiga orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya adalah Direktur PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI), Deden Deni P; Pengendali PT PLI, Dipo Tjahjo P; dan pihak swasta, Neto Herawati.
Mereka dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 4 Desember 2020. Keempatnya dicegah ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang sedang disidik lembaga antirasuah.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atasanama tersangka EP dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/12/2020).
Keempat saksi tersebut dicegah ke luar negeri karena keterangannya dianggap sangat dibutuhkan oleh penyidik. Sehingga, ketika penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap keempatnya, maka para saksi tersebut sedang tidak berada di luar negeri.
Baca Juga : KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo dan Empat Tersangka Suap Benih Lobster
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," pungkasnya.