JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan Bupati Lampung Tengah (Lampteng), Mustafa. Mustafa bakal segera disidang atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Lampung Tengah.
"Hari ini, bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara atasnama tersangka MUS (Mantan Bupati Lampung Tengah) kepada Tim JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/12/2020).
Mustafa diketahui masih menjalani hukuman atas vonis tiga tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam kasus suap persetujuan pinjaman daerah APBD Lamteng tahun anggaran 2018. Oleh karenanya, Jaksa penuntut umum pada KPK tidak melakukan penahanan terhadap Mustafa.
"Terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh JPU karena yang bersangkutan masih menjalani pidana badan dalam perkara tipikor sebelumnya," ucapnya.
Baca Juga: Bupati Lampung Tengah Kembali Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Berkas penyidikan Mustafa telah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada hari ini. Tim Jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk merampungkan surat dakwaan Mustafa, sebelum nantinya digelar persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Tanjung Karang," bebernya.
"Selama proses penyidikan, telah diperiksa sekitar 158 orang saksi terdiri dari PNS dan pejabat Pemkab Lamteng, bbrp anggota DPRD Lamteng dan juga pihak swasta," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa dijerat kasus โdugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Sebagian uang Rp95 miliar tersebut diduga berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo. Kedua pengusaha itu disinyalir menyuap Mustafa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Lampung Tengah. Adapun, proyek yang akan digarap berasal dari dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018.
Follow Berita Okezone di Google News
(kha)