JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Karyawan PT Sly Danamas Money Changer, Windi Adila, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), untuk terdakwa Nurhadi dan memantunya, Rezky Herbiyono.
Jaksa menggali kesaksian Windi ihwal proses transaksi valuta asing (valas) atau penukaran mata uang asing ke rupiah oleh Kakak Ipar terdakwa Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar. Windi membeberkan, Yoga Dwi Hartiar kerap bolak-balik melakukan transaksi valas. Dalam sebulan, kata Windi, Yoga bisa bertransaksi valas hingga 10 kali.
"Kisarannya bisa sampai 10 kali (transaksi). Enggak sama, kadang jumlahnya besar, kadang kecil. Sering di atas 500 juta, di bawah (500 juta) juga sering," ungkap Windi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Menurut Windi, Yoga paling kecil menukarkan uang asing senilai Rp100 juta. Biasanya, sambung Windi, Yoga koordinasi terlebih dahulu soal nilai tukar mata uang asing sebelum bertransaksi. Ia pun mengaku sempat bertemu dengan Yoga sekira dua sampai 3 kali.
"Dia (Yoga) nanya rate dahulu, setelah oke yaudah mbak deal kita proses. Dia kalau nukar kadang rupiah ke dolar kadang dolar ke rupiah. Kalau valas kita ambil ke tempatnya. Kalau rupiah kita kasih transfer dan cash. Kita antar melalui kurir aja makanya dia jarang datang," ujarnya.
Dari beberapa kali transaksi valas yang dilakukan Yoga, Windi mengaku ada uang yang ditransfer untuk Rezky Herbiyono. Hasil transaksi valas tersebut, imbuhnya, mengalir ke rekening Rezky Herbiyono sebanyak satu sampai dua kali.
"Setelah saya dengar nama Rezky familiar buat saya. Tapi emang pernah nama Rezky ini pernah saya transfer. Enggak sering. Sekali atau dua kali. Enggak ingat," bebernya.
Nama Yoga Dwi Hartiar sempat muncul di dalam dakwaan Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Yoga disebut-sebut menjadi penampung uang untuk Nurhadi dan Rezky dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP