JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap wartawan Edy Mulyadi sebagai saksi dalam peristiwa penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang, lantaran Edy tak memenuhi panggilan pertamanya pada Senin (14/12) lalu. Ketika itu, Ia meminta kepada penyidik agar menjadwalkan ulang pemeriksaan itu.
(Baca juga: Ridwan Kamil: Pemimpin Tidak Adil Masuk Neraka Duluan!)
"Diperiksa sebagai saksi jam 13.00 WIB, besok (Hari ini) Kamis," kata Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Jhon Weynart Hutagalung saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Menurutnya, bahwa pihak penyidik juga belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Edy terkait kehadirannya dalam pemeriksaan kedua tersebut.
Pasalnya, kata dia, kesaksiannya diperlukan untuk mendalami pengetahuan Edy terkait insiden tersebut. Mengingat, Edy sempat membuat sebuah reportase langsung kasus itu di lapangan dan diunggah di kanal YouTube 'Bang Edy Channel'.
(Baca juga: Cerita Mahfud soal Mimpi Gus Dur Bertemu Bung Karno, Netizen: Nyindir Haikal Hassan?)
"Yang bersangkutan ada bicara bahwa di rest area 50 ada suara tembakan dan penggunaan senpi panjang sesuai yang di-upload di Youtube, jadi kami mintai keterangan tentang hal tersebut," ucap dia.