JAKARTA - Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group), Hong Artha John Alfred divonis dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hong Artha juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp150 Juta subsidair tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan terdakwa Hong Artha John Alfred terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hong Artha terbukti telah menyuap mantan Angggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dan bekas Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp150 juta, yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).
Hakim juga menolak permohonan Justice Collaborator (JC) Hong Artha. Sebab, menurut Hakim, vonis yang dijatuhkan terhadap Hong Artha sudah sesuai dengan perbuatannya.
Adapun, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Hong Artha tersebut didasari hal-hal yang memberatkan juga meringankan. Hal-hal yang memberatkan yakni, karena Hong Artha dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian, Hong Artha juga dinilai merusak citra masyarakat terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya BPJN. Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga :Â Tolak Jadi Kuasa Hukum, Hotman Paris: Pengacara Senior yang Dekat Habib Rizieq Banyak!
Sebelumnya, Hong Artha dituntut oleh Jaksa penuntut umum pada KPK dengan pidana dua tahun penjara. Selain pidana penjara, Hong Artha juga dituntut untuk membayar denda Rp150 Juta subsidair tiga bulan kurungan.
Hong Arta bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sokok Seng alias Aseng dinilai telah memberi suap Rp11,6 miliar kepada mantan anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dan bekas Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Suap tersebut dimaksudkan agar ketiganya mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari anggota Komisi V di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Iisan Proram dan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.