JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan jaringan internasional terkait transfer dana dan investasi dengan modus Bussiness Email Compromise (BEC dengan nilai kerugian 276 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus bermula pada 3 November 2020 dimana Div Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda.
"Kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan PPATK dan dimana korban dari modus operandi BEC ini perusahaan Belanda," kata Listyo, di Mabes Polri, Rabu (16/12/2020).
Kata Listyo, modus pelaku mengirimkan email terkait perubahan nomor rekening. Setelah itu korban transfer ke rekening atas nama CP Bio sensor yang merupakan perusahaan fiktif sejumlah 3,9 juta Dolar AS atau Rp52,3 miliar.
Petugas kemudian mengamankan tersangka inisial ODC alias Emeka WN Nigeria yang menjadi otak penipuan tersebut dan tersangka lain Hafiz yang bertugas untuk dokumen fiktif dan seolah olah menjadi direktur perusahaan tersebut.
Petugas juga turut mengamankan dua orang lain beranama Dani dan Nurul yang membantu berjalannya penipuan tersebut.
"Kita juga menyita dokumen fiktif dan uang hasil kejahatan sejumlah Rp27 miliar dan ditambahkan seluruhnya ternyata Emeka dan Hermawan ini sudah beberapa kali melakukan kejahatan di modus yang sama," ungkap Listyo.