JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta punya dua pertimbangan utama menguatkan vonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda pajak sebesar Rp20.508.617.820 kepada terdakwa Roni Wijaya atas perkara pajak dan pencucian uang.
Roni Wijaya adalah Direktur Keuangan dan Operasional PT Dutasari Citralaras. Roni juga merupakan whistleblower (saksi pelapor) sekaligus saksi yang dilindungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus/perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2010-2012.
Majelis hakim banding menyatakan, sedikitnya ada dua petimbangan utama majelis hakim banding PT DKI Jakarta menyikapi memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), memori banding yang diajukan terdakwa Roni Wijaya melalui penasihat hukumnya, dan kontra memori banding yang diajukan JPU.
Pertama, tidak ada hal-hal baru yang diajukan JPU maupun Roni Wijaya. Karenanya, majelis berpendapat bahwa seluruh alasan dan pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama dalam hal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya sudah tepat, benar, dan cukup beralasan menurut hukum.
"Demikian pula dengan pidana yang dijatuhkan sudah sesuai serta adil," ujar majelis hakim banding dalam pertimbangan putusan, sebagaimana dikutip MNC News Portal, di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga :Â Haikal Hassan Dipolisikan Karena Cerita Mimpi Bertemu Rasul, Refly Harun: Bagaimana Cara Mengukurnya?
Kedua, pertimbangan-pertimbangan pengadilan tingkat pertama dapat diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri bagi Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara a quo pada tingkat banding. Untuk itu, majelis hakim banding menegaskan, tetap mempertahankan putusan PN Jaksel.
"Serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Agustus 2020 Nomor: 337/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Sel. yang dimintakan banding tersebut," tegas majelis hakim banding.
Sebelumnya majelis hakim PN Jaksel memutuskan, terdakwa Direktur Keuangan dan Operasional PT Dutasari Citralaras Roni Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua.
Follow Berita Okezone di Google News