Share

Ini Penampakan 23 Tahanan Teroris yang Diterbangkan Densus 88 dari Lampung

Muhamad Rizky, Okezone · Rabu 16 Desember 2020 11:12 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 16 337 2328563 ini-penampakan-23-tahanan-teroris-yang-diterbangkan-densus-88-dari-lampung-IZFbR51MlW.jpg foto: ist

JAKARTA – Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menerbangkan 23 tahanan kasus terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dari Lampung ke Jakarta pada Rabu (16/12/2020) siang ini.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan terkait penerbangan puluhan tahanan terorisme tersebut. Namun lebih lanjut ia tak menerangkan apa yang jadi alasan pemindahan dilakukan.

“Iya kami akan terbangkan 23 tersangka teroris ke Jakarta siang ini,” Kata Argo dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi.

Dalam hal ini Argo mengatakan bahwa 23 tahanan terorisme ditangkap di wilayah Lampung terkait sejumlah kasus.

ist

Dari jumlah itu 2 diantaranya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri yakni Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dan Zulkarnain alias Arif Sunarso Panglima Askari dari kelompok Jamaah Islamiyah.

Upik Lawanga kata Argo, merupakan anggota JI yang menjadi dalang dari beberapa terror Bom seperti Bom Tentena, Bom Gor Poso, Bom Pasar sentral dan rangkaian Tindakan terror lainnya pada tahun 2004 hingga tahun 2006.

"Sedangkan Zukarnain ini merupakan DPO Polri dalam kasus terror Bom Bali 1 yang terjadi di tahun 2001. Ia juga memiliki kemampuan merakit Bom High Explosive, Senjata Api, dan kemampuan militer dalam melakukan tindakan terror," ungkapnya.

Sementara itu sisanya tambah Argo, juga memiliki peran masing-masing dalam melaksanakan aksi-aksi teror di wilayah Lampung.

“Seluruhnya memiliki peran dan yang berpotensi dan berkontribusi dalam perencanaan tindak pidana teror di kemudian hari,” tandasnya.

Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir

Follow Berita Okezone di Google News

(fmi)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini