JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menghitung uang yang diamankan dalam penggeledahan di 10 lokasi daerah Luwuk dan Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut sejumlah Rp440 juta, terdiri dari mata uang rupiah dan asing.
(Baca juga: KPK Geledah 10 Lokasi, Uang Diduga untuk Suap Bupati Banggai Laut Diamankan)
"Setelah dihitung tim penyidik, jumlah uang yang diamankan dalam giat geledah tersebut senilai sekitar Rp440 juta terdiri dari mata uang rupiah dan asing," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/12/2020).
"Berikutnya, akan dilakukan analisa lebih dahulu keterkaitan dengan perkara ini, dan selanjutnya dilakukan penyitaan," imbuhnya.
(Baca juga: FPI Kawal Pemeriksaan Ridwan Kamil di Polda Jabar)
Sebelumnya, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di 10 lokasi daerah Luwuk dan Banggai Laut, Sulawesi Tengah, sejak Senin hingga Selasa, 14 -15 Desember 2020. Sepuluh lokasi yang digeledah meliputi rumah para tersangka hingga kantor pemerintahan.
Penggeledahan di sepuluh lokasi tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Banggai Laut tahun 2020, yang menjerat Bupatinya, Wenny Bukamo (WB).
KPK sendiri telah menetapkan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo, sebagai tersangka penerima suap. Wenny diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain Wenny, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Bupati sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI), Hengky Thiono (HTO) sebagi tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BPP), Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM), Djufri Katili (DK); serta Direktur PT Andronika Putra Delta (APD), Andreas Hingkiriwang (AHO).